Kejari Sidrap Sita Uang Pengganti Rp305 Juta Kasus Korupsi PT Pegadaian

    Kejari Sidrap Sita Uang Pengganti Rp305 Juta Kasus Korupsi PT Pegadaian

    SIDRAP - Dalam upaya serius memberantas korupsi, Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) kembali menorehkan prestasi. Pada Selasa, 20 Januari 2026, tim jaksa eksekutor berhasil melaksanakan penyetoran uang pengganti dalam kasus yang melibatkan penyimpangan operasional produk dan layanan di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, tahun 2022.

    Terpidana Hasrudin, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp305.178.870, 5. Nilai ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp610.357.741, di mana sebagian lainnya ditangani terpisah untuk saksi Suryani.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muslimin Lagalung, menjelaskan bahwa eksekusi ini didasari oleh putusan berkekuatan hukum tetap dari berbagai tingkatan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung RI Nomor 8456 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

    Fakta persidangan mengungkap bahwa Hasrudin, yang bekerja sebagai sopir melalui status outsourcing, bersama Suryani, telah menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas yang dimilikinya. Mereka diketahui mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat dan menyelewengkan dana angsuran serta pelunasan kredit nasabah yang seharusnya disetor ke kas PT Pegadaian, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    Perbuatan ini jelas bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta peraturan internal PT Pegadaian dan perjanjian kerja yang mengikat terpidana. Akibatnya, negara merugi ratusan juta rupiah, sebagaimana tercatat dalam laporan audit internal PT Pegadaian.

    Uang pengganti yang berhasil disetorkan tersebut telah diteruskan oleh tim jaksa eksekutor ke rekening kas penerimaan negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bendahara Penerima Kejari Sidrap. Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Sidrap dalam memulihkan kerugian negara dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. (PERS)

    korupsi sidrap kejaksaan pegadaian hukum pidana
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut

    Ikuti Kami